Rabu, 19 Juni 2013

Lembaga Perlindungan Anak Kampar Kantongi SK Pengurus


BANGKINANG (suarakampar.com) - Setelah melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) Forum Daerah Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Kampar yang diikuti oleh para pegiat anak, serta lembaga pemerhati anak, Jumat (5/10/2012) lalu, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kampar telah mengantongi surat keputusan tentang struktur organisasi dan kepengurusan LPA Kabupaten Kampar periode 2012-2017.
Demikian disampaikan Ketua LPA Kampar Repol S.Ag didampingi Wakil Ketua Hafis Tohar SH dan Sekretaris Khairul Azmi Zein kepada suarakampar.com, Selasa (19/2/2013) di Bangkinang.
SK kepengurusan LPA Kampar yang di tetapkan oleh LPA Provinsi Riau tanggal 10 November 2012 lalu tersebut dengan nomor Kep.01/TAP/LPA-RIAU/XII/2012 itu ditandatangani oleh Ketua LPA Provinsi Riau Esther Yuliani dan Sekretaris Pery Firmansyah SH, MH.
Repol mengatakan, Dewan Pengurus LPA Kampar ini berjumlah 19 orang. Selain jabatan ketua, wakil ketua dan sekretaris juga terdapat tujuh komisi yang terdiri dari Komisi Pengembangan Dana/Bendahara, komisi pemantauan hak anak, komisi kajian dan analisis standar pelayanan hak anak, komisi advokasi anak dan reformasi hukum, komisi penguatan kelembagaan, komisi promosi dan sosialisasi hak anak serta komisi kerjasama antar lembaga.
Kepada suarakampar.com, usai memimpin rapat konsolidasi pengurus, Selasa (19/2/2013) Repol menjelaskan, dalam waktu dekat LPA Kabupaten Kampar akan melaksanakan agenda pelantikan dan pelatihan penangangan korban kekerasan dan perlindungan  terhadap anak. Direncanakan LPA Kampar akan mendatangkan Pembina Komnas Perlindungan Anak Kak Seto dan Ketua Komnas Perlindungan Anak Haris Merdeka Sirait.
" Menjelang pelantikan nanti dirinya meminta masing-masing komisi untuk mengajukan program," ujar Repol.
Mengenai apa saja target LPA menurut Repol, lembaga ini nantinya berupaya untuk memberikan perlindungan terhadap anak baik dari tindakan kekerasan maupun berkaitan penegakan hukum terhadap anak.
Dalam jangka pendek kata anggota Komisi II DPRD Kampar ini, pada awal tahun ajaran baru ini LPA fokus untuk memantau  penerimaan siswa baru. "Kita berupaya pada tahun ajaran baru nanti jangan sampai ada anak tidak bisa sekolah," ucap Anggota Fraksi Golkar DPRD Kampar itu.(rya)

Forum Anak Kampar Santuni Penderita Thalassemia


BANGKINANG,RIAUAKSI.com-Penyakit Thalassemia yang diderita kakak beradik Fadilla (12) tahun dan M Rusdi Mubarok (7) tahun warga Kecamatan Bangkinang Seberang Kabupaten Kampar, mengetuk kepedulian banyak orang untuk ingin membantu.
Forum Anak Nasional (FAN) Kabupaten Kampar menyerahkan bantuan uang untuk biaya pengobatan pada Selasa (16/4/13).
"Kami ikut prihatin dengan penyakit yang diderita Fadilla dan M Rusdi Mubarok dan kami ingin mencoba meringankan beban dengan memberikan bantuan uang untuk biaya pengobatan, " terang Ketua FAN Kabupaten Kampar Feby Andika didampingi Pembina FAN Kampar Hafis Tohar kepada Riauaksi, Selasa (16/4/13) disela-sela menyerahkan bantuan tersebut.
Dikatakannya kedepan FAN Kabupaten Kampar akan terus melakukan penggalangan dana untuk diberikan kepada anak-anak di Kabupaten Kampar yang membutuhkannya.
"Kita akan terus melakukan penggalangan dana untuk biaya pengobatan Fadilla dan M Rusdi Mubarok dan kepada anak-anak yang membutuhkan, " tuturnya.
Seperti diketahui Fadilla (12) tahun dan M Rusdi Mubarok (7) tahun warga Kecamatan Bangkinang Seberang Kabupaten Kampar mengidap penyakit Thalassemia yakni kelainan darah yang sifatnya menurun (genetik) dimana penderitanya mengalami ketidakseimbangan dalam produksi hemoglobin (HB).
Karena penyakit tersebut dua kakak beradik ini harus membutuhkan transfusi darah 6 kantong setiap bulannya apabila diuangkan dengan biaya sebesar Rp.1,8 juta. Saat ini keduanya tengah membutuhkan bantuan untuk biaya pengobatan. (R4/Ra)

Minggu, 16 Juni 2013

Anak Divonis Penjara, SBY Harus Minta Maaf


Skalanews - Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PAI), Seto Mulyadi alias Kak Seto meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta maaf kepada masyarakat atas adanya vonis penjara terhadap seorang anak berusia 11 tahun berinisial DY.
"Negara harus bertanggung jawab atas keputusan pidana kepada DY, Presiden SBY harus menyampaikan permintaan maaf terhadap masyarakat Indonesia, terkhusus untuk korban dan anak-anak Indonesia" ujar Kak Seto di Kantor YLBHI Jakarta Pusat, Sabtu (8/6).
Selain itu, Presiden SBY juga diminta untuk mencanangkan gerakan stop kekerasan terhadap anak pada peringatan hari anak pada Juli mendatang. Hal ini agar anak-anak di Indonesia tidak terus-terusan mengalami kekerasan.
"Presiden SBY bisa mencanangkan stop kekerasan terhadap anak. Karena bila tidak, anak akan terus mengalami kekeraesan," tuturnya.
Seorang anak berusia 11 tahun berinisial DY, mendapat vonis penjara selama 2 bulan 6 hari oleh hakim Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut) atas tuduhan mencuri handphone dan laptop.
"Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selanjutnya akan melakukan gugatan komulatif kepada Pengadilan Negeri untuk rehabilitasi psikologis anak dan memulihkan nama baik anak dengan mencabut vonis pidana pada DYS. 
Upaya ini akan memberikan perbaikan positif psikologis kepada anak," ujar Alfon ketua YLBHI.
Seperti diberitakan, DY dipidana penjara karena mencuri hp dan laptop milik seorang mahasiswi di Pematang Siantar. Aksi itu DY dibantu bersama seorang temannya yang berusia 15 tahun.

Namun, DY tidak akan menjalani vonis penjara karena telah menjalani masa penahanan sebelum vonis dijatuhkan oleh Hakim Roziyanti. Usai mendapat vonis, DY tidak diterima keluarga, bahkan sang ayah tidak mau mengakui dia sebagai anak. (A. Zihar Akbar/bus)

Posted By : @dmin

Sabtu, 15 Juni 2013

UA-41770880-1