Skalanews - Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia
(Komnas PAI), Seto Mulyadi alias Kak Seto meminta Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) meminta maaf kepada masyarakat atas adanya vonis penjara
terhadap seorang anak berusia 11 tahun berinisial DY.
"Negara
harus bertanggung jawab atas keputusan pidana kepada DY, Presiden SBY harus
menyampaikan permintaan maaf terhadap masyarakat Indonesia, terkhusus untuk
korban dan anak-anak Indonesia" ujar Kak Seto di Kantor YLBHI Jakarta
Pusat, Sabtu (8/6).
Selain
itu, Presiden SBY juga diminta untuk mencanangkan gerakan stop kekerasan
terhadap anak pada peringatan hari anak pada Juli mendatang. Hal ini agar
anak-anak di Indonesia tidak terus-terusan mengalami kekerasan.
"Presiden
SBY bisa mencanangkan stop kekerasan terhadap anak. Karena bila tidak, anak
akan terus mengalami kekeraesan," tuturnya.
Seorang
anak berusia 11 tahun berinisial DY, mendapat vonis penjara selama 2 bulan 6
hari oleh hakim Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar,
Sumatera Utara (Sumut) atas tuduhan mencuri handphone dan laptop.
"Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
selanjutnya akan melakukan gugatan komulatif kepada Pengadilan Negeri untuk
rehabilitasi psikologis anak dan memulihkan nama baik anak dengan mencabut
vonis pidana pada DYS.
Upaya
ini akan memberikan perbaikan positif psikologis kepada anak," ujar Alfon
ketua YLBHI.
Seperti
diberitakan, DY dipidana penjara karena mencuri hp dan laptop milik seorang
mahasiswi di Pematang Siantar. Aksi itu DY dibantu bersama seorang temannya
yang berusia 15 tahun.
Namun,
DY tidak akan menjalani vonis penjara karena telah menjalani masa penahanan
sebelum vonis dijatuhkan oleh Hakim Roziyanti. Usai mendapat vonis, DY tidak
diterima keluarga, bahkan sang ayah tidak mau mengakui dia sebagai anak. (A. Zihar Akbar/bus)
Posted By : @dmin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar