Minggu, 16 Juni 2013

Anak Divonis Penjara, SBY Harus Minta Maaf


Skalanews - Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PAI), Seto Mulyadi alias Kak Seto meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta maaf kepada masyarakat atas adanya vonis penjara terhadap seorang anak berusia 11 tahun berinisial DY.
"Negara harus bertanggung jawab atas keputusan pidana kepada DY, Presiden SBY harus menyampaikan permintaan maaf terhadap masyarakat Indonesia, terkhusus untuk korban dan anak-anak Indonesia" ujar Kak Seto di Kantor YLBHI Jakarta Pusat, Sabtu (8/6).
Selain itu, Presiden SBY juga diminta untuk mencanangkan gerakan stop kekerasan terhadap anak pada peringatan hari anak pada Juli mendatang. Hal ini agar anak-anak di Indonesia tidak terus-terusan mengalami kekerasan.
"Presiden SBY bisa mencanangkan stop kekerasan terhadap anak. Karena bila tidak, anak akan terus mengalami kekeraesan," tuturnya.
Seorang anak berusia 11 tahun berinisial DY, mendapat vonis penjara selama 2 bulan 6 hari oleh hakim Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut) atas tuduhan mencuri handphone dan laptop.
"Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selanjutnya akan melakukan gugatan komulatif kepada Pengadilan Negeri untuk rehabilitasi psikologis anak dan memulihkan nama baik anak dengan mencabut vonis pidana pada DYS. 
Upaya ini akan memberikan perbaikan positif psikologis kepada anak," ujar Alfon ketua YLBHI.
Seperti diberitakan, DY dipidana penjara karena mencuri hp dan laptop milik seorang mahasiswi di Pematang Siantar. Aksi itu DY dibantu bersama seorang temannya yang berusia 15 tahun.

Namun, DY tidak akan menjalani vonis penjara karena telah menjalani masa penahanan sebelum vonis dijatuhkan oleh Hakim Roziyanti. Usai mendapat vonis, DY tidak diterima keluarga, bahkan sang ayah tidak mau mengakui dia sebagai anak. (A. Zihar Akbar/bus)

Posted By : @dmin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UA-41770880-1